I.
PENDAHULUAN
a.
LATAR BELAKANG
Istilah
masyarakat Madani sebenarnya telah lama hadir di bumi, walaupun dalam wacana
akademik di Indonesia baru belakangan terosialisasi secara luas. Munculnya
wacana masyarakat Madani sebenarnya sebagai tuntutan perubahan kehidupan
masyarakat Indonesia yang selama 32 tahun berada pada masa Orde Baru. Selama
masa ini “nilai-nilai yang merupakan inti dari kebudayaan dan pendidikan telah
diredusir menjadi nilai-nilai indoktrinasi yang tanpa arti dan sekedar menjadi
semboyan untuk melindungi kebobrokan para pemimpin.
Kata
Madani, sepintas orang mendengar asosiasinya dengan kota Madinah, memang
demikian, karena kata madani berasal dari dan terjalin erat secara etimologi
dan terminologi dengan Madinah yang menjadi ibukota pertama pemerintahan
Muslim. Dari pandangan ini, kalangan pemikir muslim mengartikan civil society
dengan cara memberi atribut keislaman madani (attributive dari kata al-Madani).
Karena itu civil society dipandang sama dengan masyarakat madani pada
masyarakat ideal dikota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW.
b.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian
masyarakat madani
2.
Prinsip-prinsip
dasarnya
3.
Mewujudkan
masyarakat madani di Indonesia
c.
TUJUAN PENULISAN
1.
Memenuhi
tugas mata kuliah hadits aqidah akhlaq
2.
Mengetahui
tentang masyarakat madani
3.
Mengetahui
prinsip-prinsip dasar masyarakat madani
II.
PEMBAHASAN
a.
PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau
beradab “. Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang
beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. untuk dapat
mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain
adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan
bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta
keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Dalam kehidupan serta perilaku masyarakat madani, Nabi berhasil
memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan hukum, jaminan
kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas,
sehingga kalangan pemikir Muslim menganggap masyarakat kota Madinah sebagai
prototype masyarakat ideal produk Islam yang bisa dipersandingkan dengan masyarakat ideal dalam
konsep civil society.
Dalam wacana keislaman di Indonesia, Nurcholis Madjid yang
menggelindingkan istilah masyarakat madani yang spirit serta visinya terbakukan
dalam nama yayasan Paramadina, terdiri dari kata “para” dan “madinah”, atau
“parama” dan “dina”. Secara semantik artinya kira-kira ialah, sebuah agama yang
excelent (unggul) yang misinya untuk membangun sebuah peradaban madani. Menurut
kalangan intelektual Muslim, kedua istilah (masyarakat agama dan masyarakat
madani) memiliki akar normatif dan kesejarahan yang sama, yaitu sebuah
masyrakat yang dilandasi norma-norma keagamaan sebagaimana yang diwujudkan Nabi
Muhammad SAW di Madinah, yang berarti kota peradaban. Madinah dipahami oleh
umat islam sebagai manifesto konseptual mengenai upaya Rasulullah Muhammad
untuk mewujudkan sebuah masyarakat madani, yang diperhadapkan dengan masyarakat
Badawi dan Nomad.
Dari paparan diatas, dapat di simpulkan bahwa bentuk masyarakat
madani adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki “kemandirian aktivitas
warga masyarakatnya” yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat
istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan,
prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan,
kebebasan, kemajemukan (pluralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas.
Masyarakat madani (civil society) adalah masyrakat yang mandiri dan bertanggung
jawab, masyarakat yang berkembang dari rakyat dan untuk rakyat itu sendiri.
Ahmad tafsir, menyatakan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat
yang sadar akan hak dan kewajibannya, karena mengetahui hak dan kewajibannya
maka penduduk masyarakat madani itu adalah penduduk yang hidup dalam demokrasi.
Tampaknya prototype masyarakat ini, akan di upayakan untuk
diwujudkan di Indonesia, sehingga dapat dibayangkan kehidupan masyarakat
indonesia akan mengalami perubahan yang mendasar dari semua aspek kehidupan
manusia Indonesia, berupa kebiasaan, nilai-nilai yang di anut, agama, budaya,
politik, hukum, teknologi dan pendidikan, yang akan berbeda dengan kehidupan
pada era Orde Baru.
Tuntutan perubahan menuju masyarakat madani Indonesia memerlukan
berbagai perubahan pada semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia, serta
sangat membutuhkan individu dan masyarakat dengan kemampuan yang tinggi.
Pendidikan sebagai sarana terbaik untuk membentuk suatu generasi, dituntut
peran sertanya dalam membangun masyarakat tersebut. Oleh karena itu peran
pendidikan sangat diperlukan untuk mempersiapkan individu dan masyarakat
sehingga memiliki kemampuan dan motivasi serta aktif dalam aktualisasi dan
institusionalisasi masyarakat madani Indonesia, yang mempunyai identitas
berdasarkan budaya Indonesia. Tilaar menyatakan bahwa dalam era reformasi
pendidikan nasional tentunya tidak sesuai lagi dengan proses budaya yang
terjadi pada masa Orde Baru, karena pendidikan nasional didalam era reformasi
perlu merumuskan suatu visi pendidikan yang baru, yaitu membangun manusia dan
masyarakat madani Indonesia yang mempunyai identitas berdasarkan budaya
Indonesia. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pendidikan islamdi Indonesia
yang posisinya sama dalam sistem pendidikan nasional, dan merupakan produk
budaya Orde Baru, pada era reformasi ini tentunya juga tidak sesuai lagi. Untuk
itu pendidikan Islam dituntut perannya dalam era ini, yaitu perlu merumuskan kembali
visi pendidikan yang baru untuk membangun manusia dan masyarakat madani
Indonesia yang mempunyai identitas berdasarkan budaya Islam Indonesia.
b.
PRINSIP-PRINSIP DASARNYA
Untuk menunjang sebuah masyarakat yang madani, maka masyarakat
tersebut harus memiliki beberapa unsur pokok yang harus dipegang teguh, yaitu:
1.
Free
public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh
terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara
merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta
mempublikasikan informasi kepada publik.
2.
Demokratisasi,
yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan
masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan
anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta
kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan
demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan
pilar-pilar demokrasi yang meliputi:
(1)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “suatu
organisasi yang didirikan perorangan atau sekelompok, yang sukarela memberikan
pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan
sedikitpun dari kegiatannya”.
(2)
Pers
yang bebas. “Bebas dalam artian terbebas dari segala tekanan, paksaaan atau
penindasan dari pihak manapun, termasuk pemerintah negara maupun oknum-oknum
tertentu”.
(3)
Supremasi
hukum. “Sebuah hal yang harus dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara/hukum yang harus benar-benar tegak, tidak seperti sekarang yang mana
suatu hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas”.
(4)
Perguruan
Tinggi. “Merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakn untuk
mempesiapkan pserta didik menjadi angota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan
ilmu pengetahuan”.
(5)
Partai
politik. “Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara, serta memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
3.
Toleransi,
yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap
sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati
pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.
Pluralisme,
yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai
dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan
rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5.
Keadilan
sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsional
antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.
Partisipasi
sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa,
intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat
memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7.
Supremasi
hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan
harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
c.
MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA
Dalam upaya
untuk membangun masyarakat madani di Indonesia, tentu tidak mudah dicapai
begitu saja. Dibutuhkan beberapa persyaratan agar gagasan tersebut dapat
diimplementasikan dengan baik. Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk
mewujudkan masyarakat madani, yaitu:
a.
Pemahaman
yang sama (One Standard)
Pada tingkat awal diperlukan pemahaman bersama dikalangan
masyarakat, tentang apa dan bagaimana karakteristik masyarakat madani. Paling
tidak secara konsepsional prinsip-prinsip dasar masyarakat madani harus dipahami
secara bersama, sehingga relatif semua masyarakat dapat memahami apa yang
digariskan dalam prinsip-prinsip dasar masyarakat madani tersebut. Masyarakat
harus memahami terlebih dahulu bagaimana mekanisme sistem yang terdapat dalam
masyarakat madani itu dalam dinamika kehidupan masyarakat. Dengan pemahaman
konsep, relatif akan menjadi lebih mudah bagi masyarakat untuk melangkah menuju
masyarakat madani. Karena itu, sosialisasi tentang masyarakat tersebut perlu
dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai kesempatan yang ada.
b.
Keyakinan
(Confidence) dan saling percaya (Social trust)
Perlu menumbuhkan dan mengkondisikan keyakinan dikalangan
masyarakat bahwa masyarakat madani adalah bentuk masyarakat yang ideal,
masyarakat pilihan yang terbaik dalam mewujudkan suatu sistem sosial yang
dicita-citakan. Dengan keyakinan yang tumbuh di kalangan masyarakat, proses
untuk menuju masyarakat madani dapat dilakukan. Seiring dengan itu harus perlu
ditumbuhkembangkan rasa saling percaya di kalangan masyarakat. Penanaman rasa
saling percaya sangat diperlukan, karena untuk membangun masyarakat madani,
rasa curiga harus dihilangkan dan harus ditumbuhkan rasa saling percaya antara
satu dengan yang lain. Rasa saling percaya antara lain, dapat ditumbuhkan
dengan meningkatkan rasa keadilan dan kejujuran dalam berbagai aspek kehidupan.
c.
Satu
hati dan saling tergantung
Apabila telah terbentuk rasa saling percaya di kalangan masyarakat
luas, tahap berikutnya diperlukan juga kondisi kesepakatan, satu hati dan
kebersamaan dalam menentukan arah kehidupan yang dicita-citakan. Untuk itu
refleksi dari kondisi kesepakatan, satu hati dan kebersamaan akan tergambar
dengan semakin menguatnya rasa saling tergantung antara individu dengan
kelompok dalam masyarakat. Dengan keadaan seperti itu, tingkat saling
membutuhkan antara berbagai segmen masyarakat akan menjadi bagian terpenting
dari moral kehidupan masyarakat dan akan menjamin keseimbangan antara kebebasan
individual dan kestabilan masyarakat.
d.
Kesamaan
pandangan tentang tujuan dan misi
Jika kondisi kesepakatan, satu hati dan kebersamaan sudah tetanam
dalam kehidupan masyarakat, maka kesamaan pandangan baik mengenai tujuan dan
misi menjadi lebih mudah untuk dapat diwujudkan, karena semua lapisan segmen
masyarakat ingin mewujudkan cita-cita yang sama dalam kehidupan masyarakat.
Perbedaan-perbedaan yang ada dalam kehidupan masyarakat tentu tidak dapat
dinafikan begitu saja, perbedaaan itu bukan untuk diarahkan menjadi suatu yang
bersifat menyeragamkan atau kesamaan, tetapi dalam wujud kesatuan dan satu
kesamaan. Perbedaan tersebut menjadi salah satu kekayaan pluralisme dalam
kehidupan masyarakat yang dicita-citakan bersama.
Jika keempat persyaratan diatas dapat terpenuhi, maka relatif akan
lebih mudah untuk merumuskan berbagai kebijakan dan strategi untuk mewujudkan
masyarakat madani yang dicita-citakan. Kunci utama dari keberhasilan mewujudkan
masyarakat madani yang dicita-citakan itu, secara kultural antara lain memang
terletak pada prasyarat-prasyarat yang disebutkan di atas. Selain keempat
persyaratan tersebut, yang harus diperhatikan adalah tantangan yang dihadapi dewasa
ini untuk menuju masyarakat yang dicita-citakan tersebut.
III.
PENUTUP
a.
KESIMPULAN
Bentuk
masyarakat madani adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki “kemandirian
aktivitas warga masyarakatnya” yang berkembang sesuai dengan potensi budaya,
adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai
keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan
kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (pluralisme), dan perlindungan terhadap
semua lapisan masyarakat.
b.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Paradigma pendidikan islam: membangun masyarakat madani di
Indonesia; Drs. Hujair AH. Sanaky, MSI. Penerbit;Safiria Insania Press;
Yogyakarta;oktober 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar