BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dalam al-Qur’an perkataan “ilmu” sering di sebut dalam berbagai
bentuk. Karena banyak dan seringnya perkataan itu di sebut, maka dapat
disimpulkan bahwa kedudukan ilmu sangat penting dalam agama islam. Didalam
al-Qur’an disebutkan bahwa “llmu” adalah suatu keistimewaan pada manusia yang
menyebabkan manusia unggul terhadap makhluk-makhluk yang lain.
Dalam surat al-Baqarah Allah berfirman sambil memerintahkan: “Hai
Adam, beritahukan kepada mereka tentang
nama-nama benda ini, maka setelah diberitahukannya kepada mereka nama-nama
benda itu, Allah berfirman”bukankah sudah kukatakan kepada kalian,
seseungguhnya aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang
kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan” (al-Baqarah:33). Berdasarkan
keterangan al-Qur’an itu, manusia telah mempunyai potensi berilmu dan
mengembangkan ilmunya dengan izin Allah.
Al-Qur’an dalam penjelasannya terhadap ilmu dan teknologi juga
dapat di ketahui prinsip-prinsipnya dari analisis wahyu pertama yang diterima
oleh nabi Muhammad SAW, “Bacalah dengan nama tuhanmu sang maha pencipta. Yang
telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan tuhan engkau adalah
maha mulia. Dia yang mengajarkan dengan qalam. Mengajari kepada manusia tentang
sesuatu yang tidak diketahui. (al-Alaq:1-5)
2.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian Ilmu dalam
berbagai perspektif.
2.
Klasifikasi Ilmu dalam
agama islam.
3.
Tujuan Penulisan
1.
Mengerti tentang
definisi ilmu secara luas.
2.
Mengetahui macam aneka
ragam ilmu dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ILMU DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF
Ilmu secara bahasa
adalah pengetahuan. Adapun ilmu secara istilah adalah seluruh usaha sadar untuk
menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi
kenyataan kehidupan manusia.
Sedangkan ilmu secara
umum adalah suatu sistem berbagai pengetahuan yang didapatkan dari hasil
pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan menggunakan
metode-metode tertentu. Secara etimologi, ilmu berasal dari bahasa arab ilm yang
berarti memahami, mengerti atau mengetahui. Jadi dapat diartikan bahwa ilmu
adalah memahami suatu penhgetahuan.
Ilmu menurut imam
Haramain dalam kitabnya al-waraqat adalah sesuatu yang dengannya akan
tersingkaplah semua hakikat yang di butuhkan secara sempurna.
Sebagian ulama
mendefinisikan ilmu sebagai berikut:
1.
Imam Raghib
al-Ashfahaniy dalam kitabnya al-mufradat fi ghoribil qur’an berkata
”Ilmu adalah mengetahui sesuatu dengan hakikatnya. Dan hal ini terbagi menjadi
dua: Pertama, mengetahui inti dari sesuatu itu, dan Kedua, menghukumi adanya
sesuatu pada sesuatu yang ada atau menafikan sesuatu yang tidak ada”.
2.
Imam Muhammad
bin Abdur Rauf al-Munawi berkata, “ilmu adalah keyakinan yang kuat yang tetap
dan sesuai dengan realita” atau “ilmu adalah tercapainya bentuk sesuatu dalam
akal”.
Dalam definisi
syari’at, ilmu yang benar adalah ilmu yang didapatkan berdasarkan sumber yang
benar, yaitu al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.
B. KLASIFIKASI ILMU DALAM AGAMA ISLAM
Klasifikasi ilmu berawal dari keterbatsan potensi yang dimiliki
rasio (pemikiran,nalar). Pun demikian proses pencariannya di butuhkan
pembatasan-pembatasan yang berkaitan dengan ilmu itu sendiri.
Menurut imam Abi Abdillah Muhammad bin Muhammad ar-Ru’ainy dalam
kitabnya Qurrotul ‘ain li syarhi al waroqot di sebutkan bahwa
klasifikasi ilmu itu ada dua:
a.
ILMU
DHORURIY
Ilmu dhoruriy adalah pengetahuan yang tidak memerlukan pemeriksaan
dan pembuktian. Dalam arti lain, ilmu dhoruriy adalah ilmu yang bersifat pasti.
Secara umum, dapat di katakan bahwa setiap manusia pasti memiliki pengetahuan
tentang hal itu tanpa menggunakan bukti maupun dalil. Seperti pengetahuan yang
di hasilkan oleh panca indra, seperti halnya bahwa garam itu asin, bahwa gula itu
manis, bahwa api itu panas dan lain sebagainya.
b.
ILMU
MUKTASAB
Ilmu muktasab adalah ilmu yang sudah baku hukumnya atau sesuatu
yang didapatkan atau dihasilkan melalui proses pemikiran/kajian dan penggunaan
dalil/pembuktian. Seperti pengetahuan bahwa alam ini adalah baru, pengetahuan
ini di dasarkan atas pemikiran atau kajian terhadap alam dan hal-hal yang di
kajikan di alam ini, berupa pergantian dan perubahan.
Nabi Muhammad SAW berasabda:
فقال صلى الله عليه و سلم إن كان شيئا من أمر
دنياكم فشأنكم به وإن كان من أمور دينكم فإلي * ( صحيح ) وأخرجه مسلم.
"Adapun
perkara yang berkenaan dengan urusan dunia kalian, maka terserah kalian. Namun
mengenai perkara agama kalian, maka kembalikanlah padaku.”
Dalam
redaksi yang lain menyebutkan: (as-silsilah as-shohihah;juz 10 halaman
214;maktabah syamilah)
(
3977 ) ( الصحيحة )
إذا
كان شيء من أمر دنياكم فأنتم أعلم به فإذا كان من أمر دينكم فإلي
“Adapun untuk urusan dunia maka kalian
lebih tau, namun masalah agama kembalikanlah padaku”.
Dari hadits yang telah dituturkan, maka
klasifikasi ilmu dapat di golongkan menjadi dua macam, yaitu ilmu duniawi dan
ilmu din(agama).
Menyerahkan semua urusan dunia kepada
manusia dan menjadikannya sebagai hak mereka baik dari sisi kajian, penelaahan,
eksperimen, maupun penerapan, yaitu dari sisi ilmu teoritis yang didapat dari
fitrah pemberiaan Allah pada manusia berupa perasaan dan akal. Dan dari sisi
penerapan praktis dalam hal keahlian, profesi, industri, prosedur dan sarana
prasarana. Semua itu hukumnya boleh (mubah) terserah manusia, halal bagi
mereka. Mereka bisa melakukannya sekehendak mereka kapan saja dan dengan cara
apa saja.
Namun, dalam persoalan agama, maka harus
mentaati dan menjalani semua perintah Allah dan larangan-Nya. Karena agama
bukan sekedar sekumpulan tentang hal-hal ghaib, syiar-syiar ibadah, moral dan
adab, tetapi yang benar itu mencakup pengaturan seluruh hubungan yang ada.
Menurut Muhammad bin Idris ilmu itu ada dua jenis:
a.
ILMU
ABDAN
Ilmu abdan atau arti lainnya adalah ilmu duniawi, yaitu segala macam
ilmu yang dapat memberikan mashlahat (kebaikan) didunia dan kehidupan manusia
serta makhluq lainnya, seperti halnya ilmu kedokteran, ilmu perdagangan, ilmu
kelautan dan sebagainya. Secara umum ilmu abdan atau duniawi ini hukumnya
fardlu kifayah.
b.
ILMU
ADYAN
Ilmu adyan atau dalam makna lain adalah ilmu agama, ilmu ini
terbagi menjadi dua bagian:
1.
Yang
hukumnya fardlu ‘ain, seperti: Ilmu tentang pemahaman akidah dan ibadah yang
benar seperti rukun iman dan rukun islam.
2.
Yang
hukumnya fardlu kifayah, seperti: Ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu faraidl, ilmu
balaghoh dan sebagainya.
Menurut Abu al-Ma’aly Abdul Malik bin Abdillah bin Yusuf bin
Muhammad al-Juwainy, ilmu itu terbagi menjadi dua macam yaitu: Ilmu dhorury dan
ilmu nadzory. Adapun definisi dari keduanya sama dengan ilmu dhorury dan ilmu
muktasab, hanya berbeda namanya saja.
Al-Ghozali pertama tama mengatakan jika anak menerima ajaran dan
kebiasan hidup yang baik, maka anak itu menjadi baik. Sebaliknya jika anak itu dibiasakan
kepada hal hal jahat, maka anak itu akan berakhlak jahat. Pentingnya
pendidikan ini di
dasarkan pada pengalaman hidup Al-Ghozali sendiri.
Pada dasarnya ilmu islam yang banyak dicetuskan kepada seluruh
masyarakat-masyrakat islam, terutama jalur Pendidikan, harus dilandasi penanaman
moral, penaman akhlak dari jati diri seseorang tersebut. Klarifikasi ilmu juga
dibagi dalam beberapa kelompok yang masing masing memiliki karakteristik yang
berbeda.
Imam Al-Ghozali memandang ilu dari dua segi, yaitu :
·
Ilmu
sebagai proses dan,
·
Ilmu
sebagai objek
Menurut Imam Ghozali juga ilmu bisa tergolong ilmu FARDHU ‘AIN dan FARDHU KHIFAYAH. Yang tergolong dalam
ilmu Fardhu ‘ain adalah: Ilmu agama dan
macam macamnya dengan memulai kitab-kitab Allah kemudian diikuti dengan
pokok-pokok ibadah seperti masalah sholat, puasa, zakat,dan sebagainya.
Sedangkan ilmu yang tergolong dalam
ilmu Fardhu Khifayah adalah: segala ilmu yang digunakan untuk tegaknya
perkara-perkara dunia,seperti ilmu kedokteran perikanan, pertanian dll. Karena
hal itu merupakan hajat yang pokok bagi seluruh cakupan tentang keadaan
sehari-hari. Termasuk ilmu hitung, itu juga ilmu yang sangat penting dalam
mu’amalat, pembagian wasiat, warisan dll. Apabila Negara tidak ada orang yang
menegakkannya, maka berdosalah seluruh warga Negara tersebut, bila salah
seorang menegakannya, maka dapat mencakupi dan gugurlah kewajiban yang lain
Selanjutnya Imam Al-ghozali membagi ilmu pengetahuan bedasarkan
spesialisasi menjadi dua bidang, yaitu:
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Islam dan ilmu adalah sesuatu yang sangat saling berkaitan, adanya
ilmu pengetahuan pastinya tidak lepas dari kemajuan peradaban islam itu
sendiri. Dalam islam, ilmu pengetahuan memiliki klasifikasi tersendiri. Salah
satu klasifikasi ilmu seperti teori tentang sifat setiap ilmu yang terbagi
menjadi subjektivitas dan objektivas. Ilmu Objektivitas atau disingkat IO
adalah ilmu yang keberadaan objeknya tidak bergantung kepada ada atau tidaknya
pengetahuan si subjek [manusia], keberadaan objek ilmu agama, misalnya tentang
Allah dan Rasul-Nya. Sedang ilmu subjektif atau disingkat IS adalah ilmu yang
objeknya bergantung kepada ada atau tidaknya pengetahuan si subjek [manusia],
ilmu ada jika manusia mengtahui keberadaan ilmu itu dan sebaliknya. Jika IS ini
diterapkan kepada Allah sebagai “objek” ilmu, maka Allah adalah Zat yang ada
dengan sendiri-Nya. Sebagaimana perbuatan manusia yang berwujud karena
kehendak-Nya, seperti duduk, berdiri, makan, dan sebagainya yang dapat berwujud
atas dasar kehendak manusia, selaku subjek ilmu, maka jika tidak ada manusia,
perbuatan semacam itu juga tidak akan ada. Teori sifat ilmu ini menjadi dasar
bagi ilmu kalam atau ilmu tauhid. Sementara itu, alat untuk mengawali perolehan
ilmu dalam diri manusia adalah qalb atau kalbu. Kalbu adalah awal
[pusat] kegiatan akal dan intelektualisasi yang berakhir di otak. Tugas dan
fungsi manusia itu tidak akan terwujud kecuali dengan penguasaan ilmu dan
teknologi.
Daftar
pustaka:
Ø Filsafat ilmu: perspektif barat dan islam
Ø Filsafat dan metodologi ilmu dalam islam dan penerapannya
Ø Sohih ibnu majah; juz 2 halaman 64;maktabah syamilah
Ø Al-aqdu al-farid; juz 1 hal. 157; maktabah syamilah
Ø Al-mufradat fi ghorib al-Qur’an;maktabah syamilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar